Pedoman Transparansi Premi

JAKARTA: Pedoman Transparansi Premi dikaitkan dengan pertanggungan kendaraan bermotor diyakini akan berpengaruh terhadap pola bisnis perusahaan asuransi dan perantara.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan Pedoman Transparansi Premi itu memang tidak mengatur perantara seperti perusahaan pembiayaan, tetapi perusahaan asuransi wajib mematuhinya paling lambat pada 20 Juli.

“Jadi mau tidak mau akan ada pengaruh bagaimana bisnis antara perusahaan asuransi lembaga lain khususnya yang terlibat dalam pengadaan mobil, pembiayaan, dan sebagainya,” katanya, baru-baru ini.

Pedoman itu pada intinya menegaskan keberadaan pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yang mewajibkan pencantuman besaran premi dalam polis asuransi.

Isa mengatakan pemberlakuan Pedoman Transparansi Premi bertujuan menjaga reputasi industri jasa keuangan tersebut. Dia menambahkan industri asuransi harus mampu menunjukkan kepada masyarakat soal biaya yang wajar, rasional dan transparan kepada tertanggung.

“Tapi kalau industri ini membiarkan dirinya digunakan pihak lain baik disengaja maupun tidak sehingga ada pihak-pihak yang bisa mendapatkan keuntungan dari masyarakat atas nama industri asuransi berarti industri ini tidak bisa menjaga reputasinya. Itu tidak bagus,” tukasnya.

Di sisi lain, Isa menyebutkan pihaknya telah meminta klarifikasi dari lima perusahaan yang beberapa waktu lalu diketahui tidak mencantumkan premi secara transparan dalam polis yang dikeluarkannya.

Dia mengatakan semestinya keberadaan pedoman itu diharapkan mempercepat perbaikan industri tanpa regulator perlu menegur satu per satu perusahaan yang melanggar.

“Kami percepat pengeluaran pedoman dengan batas waktu pelaksanaan, tidak ada alasan lagi. Kalau ada bukti tidak perlu klarifikasi panjang lebar saya akan langsung jatuhkan sanksi,” tuturnya.

Isa mengakui ide awal penerbitan pedoman itu karena pihaknya menemukan banyak perusahaan asuransi yang tidak mengikuti aturan transparansi premi pada saat penerapan PMK 74/2007.

Dalam penyusunan pedoman itu Biro Perasuransian Bapepam-LK melibatkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI).

Dia menegaskan pedoman transparansi itu berlaku untuk ketiga sektor jasa perasuransian itu dan untuk seluruh lini bisnis, serta tidak hanya terfokus pada bisnis kendaraan bermotor.

Isa menambahkan pedoman tersebut masih harus melalui beberapa kajian untuk penyempurnaan.

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

Sumber : Bisnis Indonesia Online

Tags: , , , , , ,

Untuk komentar, pertanyaan dan permintaan ilustrasi dapat kirim ke sini.